kievskiy.org

Terbukti Terima Suap Pengadaan Proyek PUPR, Mantan Wali Kota Banjar di Penjara 6 Tahun

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dituntut selama enam tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dituntut selama enam tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. /Antara Foto/Reno Esnir Antara Foto/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dituntut selama enam tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan LLRE Martadinata, Senin 5 September 2022.

Jaksa menilai, Herman terbukti bersalah karena telah menerima suap atas pengadaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar.

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Baca Juga: Kenang Arkana Ditemukan pada Bulan yang Sama dengan Wafatnya Eril, Atalia Praratya: Jangan-Jangan Allah…

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.

Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita,” tutur JPU KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat