kievskiy.org

Bagaimana Kejelasan Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas?

Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Frasa tunjangan guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sengaja dihilangkan karena dinilai bisa mengecualikan guru dari peraturan yang memungkinkan mereka mendapatkan kenaikan penghasilan dengan segera.

Hilangnya frasa tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas masih menjadi polemik sampai saat ini. Pasalnya, dalam UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, disebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Baca Juga: Klarifikasi Wabup Indramayu Lucky Hakim Usai Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna DPRD

Sementara RUU Sisdiknas yang kini tengah digodok diniatkan menjadi sintesa dari tiga UU, yakni UU Sisdiknas tahun 2003, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, aturan yang ada saat ini masih mengeksplisitkan frasa tunjangan guru.

Hal tersebut dipandangnya bisa mengecualikan guru dari pengaturan yang memungkinkan guru bisa dengan segera mendapatkan perbaikan penghasilan.

Baca Juga: Erwin Ramdani Absen Panjang karena Cedera, Dokter Tim Persib Bilang Ini

"Jadi memang ada perubahan cara, perubahan skema untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dan itu melibatkan pengganti frasa tunjangan profesi guru dengan pengaturan. Untuk ASN, itu mengikuti UU ASN dan turunannya. Dan untuk guru non ASN, itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya," katanya dalam taklimat media bersama Forum Wartawan Pendidikan, Senin, 12 September 2022.

Bila melihat perbandingan draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 dengan versi April 2022, ayat mengenai rincian tunjangan bagi guru memang hilang dalam draf yang terbaru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat