kievskiy.org

Mahfud MD Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Ilustrasi hacker. Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi, begini katanya.
Ilustrasi hacker. Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi, begini katanya. /Reuters/Kacper Pempe

PIKIRAN RAKYAT - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui pada rapat tingkat pertama oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dan pemerintah. Jika RUU PDP disahkan menjadi UU PDP, harapannya akan ada payung hukum yang lebih baik dalam menjaga ruang digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, rencananya RUU PDP disahkan pada bulan Oktober 2022. Saat ini RUU PDP hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi UU pada rapat paripurna DPR.

Dia menjelaskan, tidak akan ada pembahasan di substansi. Selain itu, RUU PDP memuat arahan terkait dibentuknya tim keamanan siber untuk menjaga data masyarakat serta data-data rahasia negara.

Mahfud juga menekankan, belum adanya data rahasia yang bocor karena hacker Bjorka.

Baca Juga: Warga Pindah ke SPBU Swasta Setelah BBM Pertamina Naik Harga: Biarin Mahal Tapi Engga Kotor Bensinnya!

"Sampai sekarang belum ada (yang bocor) sampai detik ini, tapi kita akan menjadikan ini (kebocoran data oleh Bjorka) sebagai pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu 14 September 2022, seperti dilaporkan PMJ News.

Berdasarkan telaah Nusarina Yuliastuti yang dimuat laman Antara, Indonesia masuk dalam kategori terbanyak dalam peretasan dan kebocoran data. Dalam Global Data Breach Status, sepanjang triwulan III 2022, Indonesia merupakan posisi ketiga sebagai negara yang banyak terjadi peretasan data.

Rusia berada di posisi pertama dan Prancis di posisi kedua. Selama Juli hingga September 2022, tercatat sebanyak 12,7 juta aksi peretasan data di Indonesia sedangkan 14,7 juta aksi di Rusia dan 12,9 juta aksi di Prancis.

Saat ini, data pribadi banyak diperlukan ketika pembuatan akun dalam aplikasi digital. Nomor Induk Kependudukan (NIK) lazim digunakan dalam kebutuhan sehari-hari seperti ketika naik kereta api, aktivitas perbankan, keperluan vaksinasi, dan juga operator telepon.

Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair! Mensos Wanti-Wanti Masyarakat Jangan Dipakai untuk Beli Rokok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat