kievskiy.org

Eks Ketua MK Beri Teguran Keras Soal Wacana Jokowi Ikut Pemilu 2024 Sebagai Wapres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi /Reuters/Elizabeth Frantz REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bisa mencalonkan diri lagi pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden tahun 2024 mendatang meski sudah dua periode menjabat sebagai Presiden RI.

Jokowi disebut bisa mencalonkan diri kembali namun sebagai Wakil Presiden, menurut Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Fajar menilai, Jokowi bisa kembali ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang sekalipun sudah dua kali terpilih sebagai presiden.

"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar Laksono dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Alami Kecelakaan, Kondisinya Diungkap Jubir

Secara normatif, menurut Fajar, seorang presiden yang kembali maju sebagai calon wapres memang diperbolehkan. Namun, keputusan untuk maju ini juga harus ditimbang dengan etika berpolitik.

"Secara normatif, mau dimaknai boleh sangat bisa. Secara etika politik, dimaknai tidak boleh bisa juga," katanya.

"Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar menambahkan.

Pernyataan Fajar Laksono itu lantas mendapat banyak sorotan, salah satunya datang dari mantan ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Terus Menggema, Ribuan Mahasiswa Gelar Demo Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat