kievskiy.org

Update Kasus Brigadir J: Sejumlah Anggota Polri Diberikan Sanksi Demosi hingga Pemberhentian Tidak Hormat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) untuk 10 anggotanya yang diduga turut terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun, dari 10 anggota Kepolisian yang telah menjalani saing KKEP tersebut, beberapa di antaranya diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kelima anggota Kepolisian yang di PTDH tersebut terbukti melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, terlebih dalam obstruction of justice atau penghambat penyidikan kasus Brigadir J.

Beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi pemecatan itu di antaranya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Selain itu ada pula Jerry Raymond Siagian yang juga dipecat dari Polri. Namun, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya tersebut bukan terkait kasus obstruction of justice.

Meski demikian, kelima polisi tersebut tetap mengajukan banding atas putusan yang mereka terima dari Sidang Komisi Kode Etik.

Diketahui, institusi Polri juga memberikan sanksi demosi kepada tiga anggotanya, yaitu Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, AKBP Pujiyarto

Sementara, hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat