kievskiy.org

Polisi Putuskan 4 Pelaku Pemerkosa Anak di Taman Kota Jakarta Utara Ikut Pembinaan 6 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/Kat Jayne Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT – Kasus yang menggegerkan warga Jakarta Utara telah menemui titik terang setelah pihak kepolisian berembuk bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Hotman Paris, dan sejumlah pihak lainnya.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, memberikan keterangan Pers soal hasil musyawarah guna menjatuhkan hukuman pada 4 anak di bawah umur pelaku pemerkosa perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Jakarta Utara.

“Ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh tim yang terdiri dari kepolisian, kementerian sosial, dan LPAI, untuk melakukan diversi apakah si anak ini dikembalikan kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pelatihan yang dilakukan oleh negara,” kata Kombes Pol Wibowo.

Menurutnya, para pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun dilindungi UU perlindungan Anak sehingga tak dapat dipidana.

Baca Juga: Cegah Stunting, Remaja Diimbau Jalani Pola Hidup Sehat dan Hindari Pernikahan Dini

Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk memberikan rehabilitasi kepada 4 pelaku pemerkosa ABG di taman kota Jakarta Utara itu.

“Kita semua sudah sepakat, mengingat anak-anak ini putus sekolah, karena dua minggu anak-anak ini dititipkan di panti rehab Cipayung sudah mengarah baik, sudah shalat lagi.

“Kalau dikembalikan takut anak ini jadi buruk lagi, maka kita sepakat untuk memasukan anak-anak ini pendidikan pelatihan selama 6 bulan,” kata Kombes Pol Wibowo di Polres Jakarta Utara pada 20 Agustus 2022.

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap seorang ABG berusia 13 tahun di taman kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat