kievskiy.org

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Begini Kata Menkominfo

Ilustrasi Data Pribadi.
Ilustrasi Data Pribadi. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan, bahwa dengan disahkannya UU PDP menjadi penanda era baru dalam bidang tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

“Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny, dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Foto Baru Diduga V BTS dengan Jennie BLACKPINK Beredar, Kepergok Berdua di Pantai?

Menkominfo juga menambahkan bahwa dengan hadirnya UU PDP ini nantinya diharapkan mampu untuk memberi kemajuan di berbagai bidang. 

Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi.

Tidak hanya itu, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun swasta.

Baca Juga: Nasib Pilu Korban Banjir di Pakistan, Kini Dihantui Penyakit yang Ditularkan Lewat Air

Selain itu, dari sisi hukum UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan juga berorientasi ke depannya.

UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat