kievskiy.org

Undang-Undang PDP Disahkan, Pakar Sebut Diperlukan Lembaga Otoritas Perlindungan yang Independen

Ilustrasi Data Pribadi.
Ilustrasi Data Pribadi. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, memandang penting bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga otoritas perlindungan data pribadi (PDP) yang kuat dan independen, setelah DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan-Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

“Segera bentuk lembaga otoritas PDP yang independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang dicita-citakan,” ucap Pratama Persadha, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pratama kemudian menyebutkan naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Ini artinya bertambah sebanyak empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Baca Juga: Jawaban Wendy Walters jika Reza Arap Selingkuh: Gue Tinggalin!

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC ini juga, menyebutkan bahwa dengan adanya UU PDP ini, menandakan sebagai titik awal keseriusan Indonesia, dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

“Undang-undang ini merupakan titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang makin digital,” kata Pratama.

Ia juga menambahkan bahwa perlu ada aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik atau pemerintah. 

Baca Juga: Carlo Ancelotti Buat Pemain Baru Real Madrid Punya Pengalaman Tak Terlupakan

Hal ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.

Pratama juga menilai bahwa UU PDP tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat