kievskiy.org

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Suap RAPBD Jambi Era Zumi Zola

Ilustrasi tersangka kasus suap.
Ilustrasi tersangka kasus suap. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT – Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 28 tersangka dalam kasus suap Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Ali Fikti pada Selasa, 20 September 2022.

"Ya, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Reza Arap Diduga Selingkuh dengan Rossa, Begini Tanggapan Sang Diva: Menjawab Pertanyaan Netizen...

Kendati begitu, Ali belum bisa menyebutkan nama-nama dari tersengka tersebut.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyebut bahwa identitas para tersangka akan dipublikasikan ke publik dalam waktu dekat ini.

"Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Soal Selingkuhan Adam Levine, Ternyata Sumner Stroh Bukan Orang Sembarang

Penyidik KPK, kata dia, akan terus melakukan penyidikan terkait kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kini telah bebas bersyarat.

Tim penyidik yang rencana akan melakukan pemanggilan dari berbagai pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat