kievskiy.org

Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Unila Diperpanjang, Jubir KPK Jelaskan Alasannya

KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2022 di daerah Bandung, Jawa Barat.

Pada OTT tersebut, KPK menemukan uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank senilai Rp800 juta, serta kunci safe deposit box yang dicurigai berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Karomani yang menjabat sebagai rektor sejak 2019 ini diduga menerima suap pada program seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur mandiri tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK menerima informasi suap tersebut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Barang Bukti Baru Ditemukan, Rumah Rektor Unila Digeledah KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

Berdasarkan hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah tempat, Karomani diduga menerima suap dengan total Rp7,5 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karomani ditahan bersama dengan tiga tersangka lain.

Terkait hal ini, pada 12 September 2022 Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut masa penahanan Karomani diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News 13 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat