kievskiy.org

Update Kasus Suap Rektor Unila: KPK Dalami Arahan dan Kebijakan dalam Seleksi Maba

Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada arahan dan kebijakan yang dilakukan Rektor Unila, Karomani (KRM), dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Atas dugaan tersebut, pihaknya melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan telah memeriksa 10 orang saksi, Jumat 16 September 2022 lalu.

"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Rejeki Anak Baru di Traveloka? Download Aplikasi Traveloka Sekarang!

Secara rinci, 10 saksi tersebut terdiri dari:

1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi

2. Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar

3. Pembantu Rektor III Unila Yulianto

4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida

Baca Juga: Kata Kadiv Humas Polri Soal Sidang Banding Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat