kievskiy.org

Tok! DPR Sepakati Pagu Anggaran KPU Tahun 2023 Sebesar Rp15,9 Triliun

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun 2023 telah disepakati oleh Anngota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun 2023.

Adapun pagu untuk KPU 2023 sebesar Rp15,9 triliun, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Wendy Walters Tak Akan Tinggalkan Reza Arap Jika Ketahuan Selingkuh, Namun dengan Syarat Ini...

Adapun rincian anggaran tersebut terdiri dari program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang pun meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk memasukkan pagu tambahan untuk KPU sebesar Rp7,8 triliun itu ke dalam pagu alokasi atau pagu definitif KPU tahun 2023.

"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000,- dan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000," ucap Junimart dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Biodata Wendy Walters Istri dari Reza Arap, Media Sosial, Umur, dan Agama

Di samping milik KPU, Komisi II DPR juga menyetujui anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp7,1 triliun masuk ke pagu anggaran.

Sementara itu, Rp6 triliun lainnya disepakati untuk diperjuangkan menjadi pagu definitif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat