PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak usia 16 tahun diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera.
Tim Klewang dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang berhasil mengamankan tersangka WO (32) pada Selasa, 20 September 2022.
Seorang perempuan yang diketahui sebagai muncikari ini telah mengeksploitasi korbannya secara seksual kepada pria berhidung belang di kota tersebut.
Baca Juga: Setelah Flyover Kopo, Pemkot Bandung Sebut Perlu 2 Jembatan Layang Baru untuk Urai Kemacetan
Penangkapan tersebut dilakukan di kamar Hotel “A” di Jalan Bundo Kanduang, kota Padang.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dedy mengatakan, atas perbuatannya, tersangka WO terjerat pidana karena melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pengakuan Firdaus Oiwobo Pernah Ditawari untuk Jadi Vokalis Band Stinky Menggantikan Andre Taulany
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Dedy menambahkan, tersangka yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta.