PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Saat jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Bukti tersebut hasil dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Adapun 10 orang tersangka tersebut, terdiri dari enam orang tersangka sebagai penerima dan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap.
Penerima suap
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. Redi (RD), PNS Mahkamah Agung.
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hotman Paris Bukan Orang Sembarang, Rupanya Sudah Mentereng Sejak Kecil