PIKIRAN RAKYAT – Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 kemarin, Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menyatakan bahwa putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Zahrul Rabain, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi MA.
Baca Juga: Soal Konversi ke Kompor Listrik, Menko Airlangga Sebut Masih Tahap Uji Coba: Belum Memutuskan
Zahrul menambahkan, keterlibatan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini sebenarnya membuat MA sangat prihatin. Namun, di sisi lain MA juga ikut serta dalam mengapresiasi KPK atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ucapnya.
MA berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK serta menyerahkan kasus ini ke dalam proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.
Baca Juga: Jelang El Clasico di BRI Liga 1, Skuad Persib dan Persija Lahap Program Latihan Berat
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," kata Zahrul.