PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru lantaran pertama kalinya menetapkan Hakim Agung menjadi tersangka kasus suap.
Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 23 September 2022.
Sudrajad Dimyati pun akan berada di balik jeruji sel selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 di Rutan KPK, Kavling C1.
Baca Juga: Profil Singkat Tasyi Attasiya, Lengkap dari Profesi hingga Akun Media Sosial
Terkait penangkapan Sudrajad Dimyati itu, pihak Mahkamah Agung (MA) pun akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi tersebut.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain. Ia mengatakan bahwa pemberhentian sementara yang ditetapkan untuk Sudrajad Dimyati merupakan ketentuan yang sesuai dalam peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 24 September 2022.
Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan UEFA Nations League Matchday 5: Italia Menang, Inggris dan Jerman Keok
Kasus korupsi dan suap yang menimpa Sudrajad Dimyati ini pun membuat MA prihatin. Namun, Zahrul turut mengapresiasi kinerja dan langkah hukum yang telah diambil oleh KPK terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut, Zahrul mengatakan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan visi MA untuk meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.