PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menanggapi ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa jajaran MA lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan mengaku prihatin atas ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD," sebut Andi Samsan di Kantor MA, Jakarta, dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 22 September 2022.
Dirinya menjamin MA akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi Samsan.
Pada OTT yang digelar oleh KPK beberapa waktu lalu, selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada 9 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa di antaranya adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie yang memiliki posisi sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Redi dan Albasri selaku PNS MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, serta Heryanto Tanaka, dan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Ketahuan Pura-pura Sakit, Ngamuk Saat Dijemput Paksa Jaksa