kievskiy.org

Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU Rp600.000, Simak Dua Syarat Ini

Ilustrasi BSU Kemnaker.
Ilustrasi BSU Kemnaker. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Kemnaker memastikan pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU 2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000. Dana tersebut juga disalurkan melalui beberapa Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia.

Dilansir dari laman akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.

Baca Juga: Review Film Bisikan Jenazah Karya Aldi Taher yang Viral Gara-Gara Vidi Aldiano

2. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui #.

Cara cek status penerima BSU

1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik #

2. Kemudian, cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat