kievskiy.org

Alasan Saksi Kunci Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Tak Ikuti Persidangan sampai Selesai

Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Sidang etik terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah dilanjutkan pada hari ini, Senin 26 September 2022.

Dalam sidang etik tersebut dihadirkan saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan saksi kunci.

Arif Rahman termasuk sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersama dengan enam tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo serta Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Penerima Paket yang Ledakan Asrama Polisi Sukoharjo Telah Diamankan, Motif Gegara Dendam Pernah Dirazia?

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, Arif Rahman hadir langsung di persidangan Gedung TNCC Divisi Propam Polri, tetapi tidak mengikuti hingga selesai.

Kata dia, hal itu disebabkan kesehatannya belum stabil. Empat orang saksi lainnya, yaitu Kompol AS, Kompol IR, AKBP RS, dan Briptu RM diperiksa dalam sidang tersebut.

“Karena kondisi kesehatan belum stabil, AKBP AR tidak bisa menyelesaikan (sidang) sampai dengan selesai,” tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Empat dari tujuh tersangka pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang etik yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat