PIKIRAN RAKYAT – Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September, KPK mengamankan uang tunai senilai 205 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2.17 miliar .
Uang tersebut diamankan dari kediaman seorang PNS dari Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).
Saat jumpa pers pengungkapan kasus, Ketua KPK Firli Bahuri membongkar modus yang dilakukan hakim Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: Sulanjana Calling! Ribuan Viking Kembali Geruduk Graha Persib Rabu Besok, Ini yang Mereka Tuntut
Uang dugaan suap yang diterima Sudrajad Dimyati ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi dalam bentuk buku kamus bahasa Inggris.
Kotak ajaib berisi uang tersebut diperlihatkan oleh KPK saat mempertunjukkan barang bukti hasil OTT kasus pengurusan perkara di MA.
Firli Bahuri menyoroti temuan uang dalam kotak ajaib tersebut, lantaran diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA.
"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib berisi uang tersebut saat jumpa pers Jumat lalu.