kievskiy.org

Ferdy Sambo Berniat Gunakan Dalih Hukum Adat Siri' na Pacce untuk Ringankan Hukuman, Kejagung: Bisa, Kalau...

Dokumentasi Ferdy Sambo jalani sidang etik.
Dokumentasi Ferdy Sambo jalani sidang etik. /YouTube/ Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berencana menggunakan dalih hukum adat Siri' na Pacce di pengadilan nanti.

Hukum adat itu akan digunakan otak pembunuhan Brigadir J tersebut untuk meringankan hukuman yang akan diterimanya.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan tanggapan terkait kemungkinan hukum adat Siri' na Pacce tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan hal itu bisa saja dilakukan dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Hindari Pernikahan Dini, Turunkan Angka Stunting

"Tentang hukum adat, itu jadi wewenang hakim untuk menilai," ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022.

Sementara Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menentukan hal tersebut karena terikat pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sedangkan saya selaku Jaksa Penuntut Umum terikat pada Undang-Undang dan hukum nasional," ujar Fadil Zumhana.

Akan tetapi, dia menuturkan jika memang hakim memberikan pertimbangan, hukum adat tersebut bisa digunakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat