kievskiy.org

Mahfud MD Cari Formula Reformasi Peradilan usai KPK OTT Hakim MA, Kewenangan KY Makin Sempit?

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Reno Esnir ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Yudisial (KY) menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait arahan Presiden Joko Widodo mengenai reformasi hukum di bidang peradilan terkait penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK.

KY menyatakan, kewenangannya sebagai lembaga pengawasan hakim malah semakin dipersempit.

Juru Bicara KY Miko Ginting buka suara mengenai hal tersebut pada Rabu 28 September 2022.

"KY sangat memahami dan memiliki concern  serupa dengan presiden karena hal itu menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Pengganti Gula Pasir yang Punya Indeks Glikemik Lebih Rendah dan Baik Bagi Kesehatan

"Untuk itu, KY memandang kasus tersebut merupakan momentum untuk memperkuat institusinya sebagai lembaga pengawasan," katanya.

"Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan logika paling mendasarnya adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi.

Menurut Miko, konsen presiden tentu beralasan, tetapi akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat