kievskiy.org

Febri Diansyah Dampingi Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Mudah

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah  sebut akan dampingi Putri dan Sambo secara objektif.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebut akan dampingi Putri dan Sambo secara objektif. /Twitter/@febridiansyah Twitter.com/@febridiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan untuk kliennya secara objektif.

Febri Diansyah mengaku bahwa dirinya dan tim kuasa hukum untuk Putri Candrwathi tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah dalam mendampingi kliennya menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Komitmen Febri Diansyah bersama timnya itu pun telah diketahui oleh Putri Candrwathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Peduli Hubungannya Dihujat, Kriss Hatta Ngaku Sudah dapat Restu dari Ibunda Bocah 14 Tahun

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," katanya, dikutip pada kamis, 29 September 2022.

"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi Putri Candrwathi dan Ferdy Sambo dalam perkara hukum yang sedang menjerat keduanya.

Baca Juga: Rabu Mencekam di Jenin Tepi Barat, 4 Warga Palestina Tewas oleh Serangan Militer Israel

"Kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya," ucapnya.

"Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," tuturnya, melanjutkan penjelasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat