kievskiy.org

Febri Diansyah: Pak Ferdy Sambo Menyesal Berada dalam Kondisi Sangat Emosional

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi pengacara Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022, Febri mengaku akan melakukan pendampingan hukum bersama timnya secara objektif, tidak membabi buta.

“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah,” tuturnya seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Febri mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan komitmen tersebut kepada Ferdy Sambo. Dia mengklaim, Ferdy Sambo telah menyanggupi dan siap memberikan pengakuan serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Indonesia Pekan ke-11, Ada Big Match Arema vs Persebaya dan Persib vs Persija

“Bahkan, seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J),” ujar Febri.

Febri juga memaparkan beberapa langkah yang telah dilakukan dalam mendampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Melaui cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada 28 September 2022, Febri menjelaskan langkah-langkah yang telah diambilnya.

Baca Juga: Akhir Tragis Pelarian Pimpinan PKI DN Aidit Usai G30S PKI: Ditembak Mati Tentara, Jasadnya Tidak Ditemukan

1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang;
2. Mempelajari seluruh yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya;
3. Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi;
4. Melakukan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik;
5. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana; dan
6. Kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat