PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebutkan bahwa dugaan suap dan gratifikasi proyek APBD Papua yang saat ini ditangani oleh KPK murni kasus hukum.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih menjalani masa pengobatan.
Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua setelah tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin, 12 September 2022 lalu.
KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang menyangkal panggilan penyidik.
Moeldoko mengatakan kasus yang menyangkut Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus yang tidak menyangkut soal politik.
"Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara karena kni persoalannya soal hukum murni bukan persoalan politik," ujar Moeldoko.
Dirinya menyebutkan dalam penanganan kasus hukum, tidak boleh terdapat pengecualian.