kievskiy.org

Menanti Pencabutan Status Pandemi, Pemprov Jakarta Sebut Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir atau menjadi endemi.
Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir atau menjadi endemi. /pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bersiap mendukung keputusan pemerintah pusat untuk cabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan bahwa hak atas pencabutan status pandemi menjadi endemi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Ya itu kan serahkan ke pemerintah pusat. Kewenangan seperti itu, kewenangan ada di pemerintah pusat bukan Pemprov,” ujar Ariza kepada awak media," ujar Wagub DKI saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut, Ariza mengatakan bahwa pihak Pemprov akan selalu mendukung dan melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ferdy Sambo dkk Segera Diadili, Ibunda Brigadir J Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

“Kami akan dukung dan laksanakan apapun kebijakan dari pemerintah pusat," tuturnya.

Jelasnya, Ariza mengungkapkan jika Pemprov DKI akan selalu siap untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Mengenai pandemic Covid-19, selama ini kan kami berada terus di bagian garda terdepan. Mulai dari PCR, vaksinasi (Covid-19), bagikan paket sembako, semua pengendalian Covid-19 kami laksanakan," ujar Ariza.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan jika akhir pandemi sudah di depan mata. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Permohonan, Inginkan Pisah dengan Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat