kievskiy.org

Wagub DKI Pastikan Pergub Penggusuran Buatan Ahok Dicabut Sebelum Jabatan Berakhir

Ahmad Riza memastikan Pergub soal pemakaian/penguasaan tanah tampa izin yang berhak akan dicabut sebelum masa jabatannya selesai.
Ahmad Riza memastikan Pergub soal pemakaian/penguasaan tanah tampa izin yang berhak akan dicabut sebelum masa jabatannya selesai. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut sebelum masa jabatan selesai pada 16 Oktober 2022.

“Surat menyurat, pergub dan lain-lain yang memang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober 2022,” katanya di Balai Kota, Selasa 4 Oktober 2022.

Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan pergub penggusuran itu saat ini sudah masuk ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Bentuk TGIPF Untuk Usut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Ungkap Tugas Berat dari Jokowi

Sebelumya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu.
Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Baca Juga: Demi Kelabui Polisi, Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu-sabu Pakai Kendaraan Dinas

Lalu, saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan untuk melakukan penggusuran paksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat