kievskiy.org

Anies-Riza Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatannya. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Pantauan Pikiran-Rakyat.com, Anies Baswedan hadir bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sekira pukul 11.05, Selasa 13 September 2022.

Keduanya disambut oleh Sekretaris DPRD Firmansyah. Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria juga ditemani oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.

Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Anies-Riza terlebih dahulu masuk ke ruang transit sebelum sidang paripurna dibuka.

Baca Juga: Viral Kronologi Lengkap Pembunuhan Munir yang Dibocorkan Bjorka, Nama Megawati Ikut Terseret?

Sebelum Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria tiba di gedung DPRD, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lebih dulu hadir. Ia tampak hadir bersama sejumlah anggota dewan dari F-PDIP.

Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.09 WIB, sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria belum digelar lantaran anggota rapat belum kuorum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Rani Maulani meminta Anies Baswedan hadir langsung dalam rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian tersebut.

“Kalau itu beliau harusnya hadir, secara itu kami mau mengumumkan beliau, tapi dia tidak ada,” katanya, kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pemerintah Siap Bentuk Tim Khusus Terkait Kebocoran Data, Apa Namanya?

Meski begitu, politikus Gerindra itu mengatakan kalaupun Anies Baswedan memilih untuk tidak hadir pada rapat tersebut itu menjadi hak sang gubernur.

Penyelenggaraan rapat paripurna itu, menurut Rani hanya untuk menjalankan prosedur yang telah diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia masa akhir jabatan kepala daerah harus diumumkan 30 hari sebelum masa tugasnya berakhir.

“Jadi pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berakhir,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat