kievskiy.org

DPRD Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria

Penandatangan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilakukan oleh pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Penandatangan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilakukan oleh pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi membuka langsung sidang paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

“Dengan mengucapkan "Bismillahir Rohmanir Rohim" Rapat Paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” katanya dengan ketukan palu 3 kali.

Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna. 

Baca Juga: Viral Kronologi Lengkap Pembunuhan Munir yang Dibocorkan Bjorka, Nama Megawati Ikut Terseret?

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibuu Kota Jakarta,” katanya, di DPRD, Gembir, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

Pras mengatakan Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat