kievskiy.org

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibawa ke Kejagung, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal

Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT – Bharada E dan dua tersangka lainnya, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf resmi menjadi tahanan Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu dibawa dari Kejagung dengan menggunakan dua kendaraan taktis (rantis) dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Para tersangka tiba di Gedung Sekretariat Umum Bareski Polri secara bergantian. Rantis pertama membawa Bharada E, kemudian di rantis kedua tiba dua tersangka yaitu Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Selain Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo turut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua.

Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal

Sebelum menaiki kendaraan taktis, suami dari Putri Candrawathi itu menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Brigadir J, dan beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” kata Ferdy Sambo, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Ferdy Sambo mengaku melakukan perbuatan keji itu lantaran rasa cintanya kepada sang istri, dia juga menyampaikan Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Seluruh Stadion di Indonesia Diaudit!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat