kievskiy.org

Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Febri Diansyah Ajak Semua Pihak Kawal Sidang Ferdy Sambo

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara kasus Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan paling lambat Senin, 10 Oktober 2022.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” kata Fadil, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Pelimpahan perkara ke pengadilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka ke persidangan.

Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka dan tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai menandatangani administrasi pelimpahan, para tersangka kembali ke rumah tahanan (rutan) yang telah ditunjuk oleh pihak Kejaksaan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, dimana salah satunya adalah Bharada E.

Ditemui terpisah, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E membenarkan jika kliennya resmi berstatus tahanan kejaksaan di Rutan Bareskrim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat