PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015
"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 seperti dilansir Antara.
Unsur saksi tersebut, lanjut Ali, terdiri atas pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat PT Garuda Indonesia, dan swasta.
Baca Juga: Aremania Menggugat, Layangkan 9 Tuntutan kepada Jokowi hingga Ketum PSSI usai Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda.
"Bukti ini masih akan dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.
Baca Juga: Deklarasikan Perdamaian, Suporter Persebaya dan Arema: Akhiri Permusuhan dan Awali Hubungan Baik
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.