kievskiy.org

Lemkapi Dukung Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Bentuk Transparansi Polri

Penetapan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai dapat memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Penetapan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dinilai dapat memberikan rasa adil bagi keluarga korban. /Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022, lalu.

Adapun, keenam tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Selain itu, Kapolri juga menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka, yaitu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

Baca Juga: Lesti Kejora Ikuti Suami hingga ke Lobi Hotel, Rekan Rizky Billar: RB Selingkuh Emang Betul

Keenam tersangka tersebut  diketahui melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Terkait penetapan keenam tersangka tragedi kerusuhan kanjuruhan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan pun turut memberikan pendapatnya.

Ia menilai bahwa penetapan keenam tersangka itu dapat membuat keluarga korban merasa adil.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Djajang Nurjaman: Mudah-mudahan Damai di Segala Lapisan Suporter

"Ini juga bentuk transparansi Polri dalam mengusut kasus ini," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Oktober 2022.

"Tersangka bukan saja dari unsur luar Kepolisian, tapi tiga diantaranya adalah perwira Polri yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi yang menyebabkan ratusan suporter meninggal," ujarnya, melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat