kievskiy.org

Iwan Fals Sentil soal Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Prajurit yang Salah

Musisi Iwan Fals.
Musisi Iwan Fals. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022, lalu.

Salah satu tersangka utama dalam tragedi kanjuruhan tersebut adalah adalah Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita.

Listyo Sigit menjelaskan bahwa Ahkmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggung jawab dengan sertifikasi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Jess No Limit dan Sisca Kohl Unggah Foto Lamaran, Netizen Curigai Keduanya Sudah Pasutri

"AHL (Ahkmad Hadian Lukita) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," katanya, dikutip pada 7 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan.

Selain itu, Kapolri juga menyatakan bahwa ketiga personilnya juga bersalah dalam tragedi kanjuruhan tersebut. Ketiganya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Yakin Orangtua Lesti Kejora Ingin Berdamai, Kakek sang Pedangdut Buka Suara

Di antaranya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga membeberkan sejumlah alasan yang membuat ketiga personilnya itu bersalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat