kievskiy.org

Pembiayaan Korporasi Naik, Anggaran Penanganan Covid-19 Meningkat Jadi Rp 695,2 Triliun

SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.*
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia.* /Dok. Instagram @smindrawati /Dok. Instagram @smindrawati


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah menaikkan anggaran penanganan dampak COVID-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.

Kenaikan akan dialokasikan pada pos pembiayaan korporasi serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Dana pembiayaan korporasi naik Rp 9 triliun yaitu dari Rp 44,57 triliun menjadi Rp 53,57 triliun untuk program kredit modal kerja sektor padat karya.

Baca Juga: Ramai Isu Salmon Tularkan Covid-19, Badan Pangan Singapura Sebut Corona Tak Menular Lewat Makanan

“Pengurangan tekanan akibat penurunan kesejahteraan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 ini dilakukan dengan Rp 695,2 triliun. Kami mulai track seluruh belanja penanganan COVID-19 agar efektif,” kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dilaporkan Antara.

Sri Mulyani merinci total anggaran Rp695,2 triliun itu terdiri dari kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral K/L dan pemda Rp 106,11 triliun.

Sri Mulyani mengatakan melalui anggaran tersebut diharapkan akan mampu mengurangi tekanan berat yang terjadi pada kuartal II-2020 sehingga kuartal III dapat mulai terjadi pemulihan.

Baca Juga: Dua Pekan Diberlakukan Diskon, Pelunasan PBB Kota Cimahi Melonjak hingga Capai Rp5,2 Miliar

“Seluruh APBN difokuskan mengurangi tekanan berat jadi diharapkan masyarakat, dunia usaha, dan daerah bisa mulai melakukan pemulihan kegiatan ekonominya,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan saat ini skemanya masih disusun.
“Stimulus ini masih sedang tahap finalisasi,” ujarnya.

Febrio merinci program tersebut berbentuk boost kredit modal kerja korporasi melalui penjaminan sehingga pemerintah tidak menyalurkan pinjaman menggunakan APBN.

“Mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM. Jadi pemerintah bayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP), iuran jasa penjaminannya. Ini masih difinalisasi,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat