kievskiy.org

Tangkap Pedofil yang Ternyata Residivis di AS, Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Buronan FBI

Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol.
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. /ANTARA/Fianda Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Russ Albert Medlin, buronan Biro Investigasi Federal ((Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Medlin dicari FBI lantaran terlibat kasus penipuan investasi Bitcoin (mata uang virtual) yang menimbulkan kerugian hingga hampir Rp11 triliun.

Awalnya, Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 karena perkara prostitusi perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Tertunda 3 Bulan, Tahapan Pilkada Kabupaten Karawang Dimulai Lagi

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan latar belakang dan menemukan red notice dari FBI dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

"Tersangka ini merupakan buronan Interpol, berdasarkan red notice Interpol kita berkoordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri dan juga kami cek langsung ternyata buronan FBI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2020.

Dijelaskan Yusri, Medlin diburu oleh FBI lantaran kasus penipuan investasi dengan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Baca Juga: Keretakan Hubungan Gareth Bale dan Zinedine Zidane di Real Madrid Tak Ada Tanda-tanda akan Membaik

"Dia adalah tersangka dan residivis penipuan investasi saham Bitcoin dan mengoperasikan serta mempromosikan Bit Club Network atau BCN. Total yang berhasil dia tipu kurang lebih 722 juta USD atau dirupiahkan Rp11 triliun," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat