PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan hasil investigasi peristiwa Tragedi Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Diketahui, LPSK mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban dalam hal ini adalah korban dan saksi Tragedi Kanjuruhan.
LPSK diminta TGIPF untuk memberikan keterangan dan masukan yang dirasa penting dan perlu terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Selain LPSK, pihak TGIPF juga meminta keterangan dan masukan dari Kompolnas (Komisi Polisi Nasional), APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia, dan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).
Baca Juga: Denise Chariesta Terjerat UU ITE, Farhat Abbas Buat Laporan Polisi Usai Somasinya Tak Digubris
Terkait hasil investigasi LPSK, Edwin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan tentang hasil temuan seperti kronologi, kondisi stadion, korban dan masalah lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan.
Edwin mengatakan bahwa hasil investigasi tragedi Kanjuruhan dari pihaknya terdiri sembilan bab, yang terdiri dari latar belakang sampai dengan penutup.
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami. Ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," ujar Edwin.
"Dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif," katanya melanjutkan, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Oktobe 2022.
Baca Juga: KAI: Penertiban Kampung Bambu Batal, Warga Pilih Inisiatif Tinggalkan Bedeng