kievskiy.org

Pria yang Mengaku Wanita untuk Dinikahi di Mataram Dilaporkan 'Suami'

FOTO cuplikan swafoto kemesraan Muhlisin dengan Mita alias Supriadi.*
FOTO cuplikan swafoto kemesraan Muhlisin dengan Mita alias Supriadi.* /ANTARA/Dhimas B.P.

PIKIRAN RAKYAT – Pekan lalu publik dihebohkan dengan adanya pernikahan sesama jenis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Di mana, Muhlisin, sang pria asal Kediri, Lombok, NTB, tidak mengetahui bahwa istri yang dinikahinya, Mita adalah seorang lelaki.

‘Suami’ Mita itu pun kini telah melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah setempat, atas kasus pembuatan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Gelandang Persib Abdul Aziz Bagikan Tips Olahraga di Rumah dengan Manfaatkan Dinding

Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin, 15 Juni 2020.

"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.

Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan.

Baca Juga: Daihatsu Bantu Siswa SMK untuk Siap Masuki Dunia Kerja

Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

"Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi)," ujarnya seperti dilansir Antara.

Surat tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahannya di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhlisin.

Baca Juga: Alami Kerugian, Kebun Binatang di Inggris Akan Tutup Selamanya dan Ratusan Hewan Terancam Terlantar

"Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan," ucapnya.

Dengan proses administrasi yang demikian, Aan mengatakan bahwa kliennya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan.

Karenanya, katanya, aparatur pemerintah tingkat kecamatan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Juncto Pasal 277 KUHP tentang Asal Usul Perkawinan.

Baca Juga: Rapid Test Covid-19 untuk Pengunjung Wisata Dikenai Biaya, Ini Penjelasan Bupati Pangandaran

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti," kata Artanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat