kievskiy.org

Komnas HAM Sebut Penemuan Botol di Stadion Kanjuruhan Bukan Miras, Polri: Jangan Saling Membantah

Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM.
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Polisi mengklaim menemukan 46 botol minuman keras (miras) di sekitar Stadion Kanjuruhan buntut tragedi yang menyebabkan seratus orang lebih meregang nyawa.

Penemuan botol diduga minuman keras itu disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada 8 Oktober 2022.

“Memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol di area stadion,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Belakangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah klaim temuan 46 botol miras. Menurut Komnas HAM, botol tersebut merupakan obat untuk ternak sapi.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Bocah Okky Boy yang Viral: Disangka Tukang Parkir, Padahal Bukan Itu Kejadian yang Sebenarnya

Menanggapi hal tersebut, Polri akhirnya buka suara soal penemuan 46 botol di sekitar area Stadion Kanjuruhan, Malang.

“Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikatakan Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihak kepolisian tengah berfokus pada penyidikan kasus utama yakni kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Lebih jauh, Polri berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menangani kasus utama di Stadion Kanjuruhan dan tidak saling berbantahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat