kievskiy.org

Korban Tragedi Kanjuruhan Punya Hak Mengajukan Ganti Rugi, LPSK: Kerugian Fisik, Harta Benda dan Lainnya

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. /Twitter/@TheInsiderPaper

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas insiden yang terjadi tersebut.

Berdasarkan keterangan Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya akan memberikan pemahaman atas pengajuan hak ganti rugi tersebut kepada para korban tragedi Kanjuruhan.

"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," katanya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Hasto mengimbuhkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan hak kepada para korban, salah satunya dengan menilai ganti rugi yang harus dituntutkan di jalur hukum.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Bocah Okky Boy yang Viral: Disangka Tukang Parkir, Padahal Bukan Itu Kejadian yang Sebenarnya

"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," ujarnya.

Meski demikian, penilaian ganti rugi tersebut nantinya masih akan dikoordinasikan oleh LPSK dengan pihak kejaksaan.

"Kemudian LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa dan kemudian diputuskan oleh hakim, kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto pun menyatakan bahwa para korban tragedi Kanjuruhan memiliki peran penting untuk mengungkapkan insiden yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat