kievskiy.org

Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik usai penetapan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Keterlibatan Teddy Minahasa terungkap setelah proses pengusutan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut setelah hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Film Hell Fest: Aksi Menegangkan Pembunuh Berantai di Festival Halloween

"Sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka per siang tadi, hasil gelar perkara," katanya, dikutip pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

"Tadi malam kami sudah pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum," tuturnya.

Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali dalam kasus peredaran narkoba saat ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia Qatar 2022: Nasib Marcus Rashford di Timnas Inggris Masih Jadi Pertanyaan

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," katanya.

Terkait penangkapan Teddy Minahasa tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan pun berpendapat bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus dipecat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat