PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, polisi juga menangkap empat anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.
Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jadi Tanggung Jawab Masyarakat Luas, Lindungi Anak dari Konten Pornografi hingga Eksploitasi Seksual
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu merupakan barang bukti sitaan yang hendak dimusnahkan.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 40 Kg, akan tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 5 Kg sabu dengan Tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.