kievskiy.org

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Ledakan Maut Sumur Minyak di Aceh

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti kasus terbakarnya sumur minyak yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan dua mengalami luka bakar, penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh sudah menetapkan tersangka atas kejadian tersebut.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, tersangka dari kejadian tersebut berinisial BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Miftahuda mengatakan, saat itu BD berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan penambangan minyak di sumur tersebut.

Baca Juga: Susul Teddy Minahasa 4 Polisi dari Anggota hingga Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba, Simak Perannya!

“BD berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan penambangan minyak di sumur tersebut. Lokasi sumur minyak berada di perkebunan perusahaan PT PPP ini,” ucapnya pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Ia menuturkan bahwa sumur minyak tersebut merupakan peninggalan Belanda atau Asamera yang masuk di wilayah Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Miftahuda menuturkan, kejadian sumur tersebut meledak pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Mengaku Khilaf atas Perbuatannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar: Saya Sangat Mencintai Istri

Pada penetapan BD sebagai tersangka, Miftahuda menjelaskan bahwa hal itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan juga penyelidikan atas kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat