kievskiy.org

Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan yang Disampaikan JPU

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo CS kini memasuki babak baru.

Pada Senin, 17 Oktober 2022 Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf diagendakan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: ROUNDUP: Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Rangkuman Penting Dakwaan hingga Detik-detik Tewasnya Brigadir J

“Maaf yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri Candrawathi, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Putri Candrawathi usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melayangkan pertanyaan “Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?”

Mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Demi Hilangkan Jejak Digital, Ferdy Sambo Beri Hadiah HP Baru untuk Bharada E Usai Tembak Brigadir J

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat