kievskiy.org

Sikap Ikatan Apoteker Indonesia terkait Gangguan Ginjal Akut, Salah Satunya Edukasi Masyarakat

Ilustrasi anak penderita gangguan ginjal akut, simak pernyataan sikap Ikatan Apoteker Indonesia.
Ilustrasi anak penderita gangguan ginjal akut, simak pernyataan sikap Ikatan Apoteker Indonesia. /Pixabay/ sasint Pixabay/ sasint

PIKIRAN RAKYAT - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat siap melaksanakan keputusan IAI pusat dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut yang saat ini tengah merebak di kalangan anak-anak.

Ketua IAI Jabar Catleya Febrinella menuturkan, pihaknya telah menerima hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada tanggal 19 Oktober 2022.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua IAI pusat Noffendri dan Sekjen IAI Lilik Yusuf Indrajaya itu,, terdapat sepuluh poin kesepakatan.

Menurut dia, berdasarkan keputusan IAI pusat, mereka menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Baca Juga: Australia Tidak Lagi Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Surat edaran tersebut adalah bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat berupa penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak.

Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat.

"Pada poin kedua, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Oktober 2022.
 
Ketiga, senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut
tidak menimbulkan efek yang merugikan.

Baca Juga: Ditinggal Pesawat hingga Terdampar di Singapura, Ari Lasso: Saya Tidak Cari Sensasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat