kievskiy.org

Berbagai Dokumen Produk Perizinan di Yogyakarta Bisa Dicetak Mandiri

Ilustrasi warga yang akan mengakses layanan perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta wajib menaati protokol kesehatan, cuci tangan dan pengukuran suhu.
Ilustrasi warga yang akan mengakses layanan perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta wajib menaati protokol kesehatan, cuci tangan dan pengukuran suhu. /ANTARA/Eka AR

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Yogyakarta memberikan kebijakan layanan cetak mandiri untuk berbagai dokumen yang menjadi produk perizinan.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurangi potensi kerumunan warga yang mengakses berbagai layanan DPPM Kota Yogyakarta.

Layanan yang sudah diberlakukan sejak Maret itu terus diperbaharui setiap bulan sesuai dengan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Larang Masuk Ibu Hamil, Lansia, Balita hingga Tak Jual Tiket di Loket,Ini Aturan Berkunjung ke Ancol

“Layanan ini sudah mulai digulirkan sejak Maret dan terus diperbarui setiap bulan sesuai masukan dari masyarakat. Sejak diluncurkan, mendapat tanggapan baik dari warga,” kata Kepala Dinas Perizinan dan Penananam Modal (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Sabtu 20 Juni 2020.

Menurut dia, layanan cetak mandiri dokumen atau print from home tersebut mampu mengurangi jumlah warga yang datang langsung ke Kantor DPPM untuk mengakses berbagai layanan perizinan.

Untuk layanan yang bersifat produk, masyarakat dapat mengakses melalui laman DPPM Kota Yogyakarta atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan cukup mengisikan formulir permohonan dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sara Wijayanto Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Demian Aditya

“Pemenuhan syarat bisa disampaikan melalui foto atau hasil scan dokumen,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat