kievskiy.org

Harga Pangan Naik Imbas Pandemi Virus Corona, Impor Jangan Sampai Terhambat Perizinan

WARGA berbelanja di sebuah Pasar Swalayan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 4 Februari 2020. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan membatasi impor makanan dan minuman dari Tiongkok guna mengantisipasi masuknya virus corona yang sedang menyebar.*
WARGA berbelanja di sebuah Pasar Swalayan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 4 Februari 2020. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan membatasi impor makanan dan minuman dari Tiongkok guna mengantisipasi masuknya virus corona yang sedang menyebar.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Melonjaknya harga komoditas pangan membuat wacana impor menjadi semakin penting untuk diimplementasikan. Minimnya jumlah pasokan di pasaran serta penyebaran virus corona (Covid-19) di berbagai negara, termasuk Indonesia, termasuk ke dalam dua faktor tingginya harga komoditas pangan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, regulasi impor untuk komoditas pangan berbeda satu dengan lainnya. Namun ada beberapa kesamaan yang berhubungan dengan rekomendasi dan izin impor.

Untuk dapat impor, importir dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) harus mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, 2 Orang di Jalur Gaza Palestina Positif COVID-19

Untuk mendapat SPI, importir wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) setelah memenuhi berbagai persyaratan, seperti bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) atau fasilitas lainnya. Untuk beberapa komoditas, importir juga harus mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah itu, baru dilakukan transaksi.

Setelah transaksi, lanjut Felippa, importir harus mendapatkan Laporan Surveyor (LS) mengenai komoditas yang diimpornya sebagai dokumen kelengkapan kepabeanan. Setelah komoditas yang diimpor masuk ke Indonesia, ia masih harus melewati pemeriksaan dari BPOM dan bea cukai. Semua proses ini dapat berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, antara satu hingga tiga bulan.

“Komoditas pangan strategis bahkan membutuhkan persetujuan pemerintah lewat rapat koordinasi / rapat terbatas, misalnya saja untuk beras atau gula. Proses ini seringkali membuat Indonesia kehilangan momentum dalam mengimpor di saat harga internasional sedang murah. Belum lagi setelah barang sampai, masih harus melewati serangkaian proses pemeriksaan. Padahal stok sudah menipis dan harga di pasar sudah tinggi,” ujar Felippa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 22 Maret 2020.

Baca Juga: Langka di Pasaran saat Pandemi Virus Corona, Ratusan Ton Gula Pasir Diduga Ditimbun di Tasikmalaya

Menurut dia, Pemerintah idealnya dapat menjadikan harga sebagai parameter ketersediaan komoditas pangan di pasar. Kenaikan harga beberapa komoditas pangan sejak awal tahun lalu seharusnya sudah bisa dijadikan indikator perlunya dilakukan impor, terlebih jelang Ramadan dan Idul Fitri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat