kievskiy.org

Lacak Penjualan Rekening, Polres Palopo Berhasil Ringkus Sindikat Penipuan Online

Ilustrasi penipuan online.*
Ilustrasi penipuan online.* /PIXABAY/Mohamed_hasan PIXABAY/Mohamed_hasan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Unit Resmob Polres Palopo menangkap lima orang pelaku penipuan daring (online), Jumat 19 Juni 2020 kemarin. 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari JurnalPalopo.com, kelima orang tersebut diringkus di dua lokasi berbeda, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.

Memang empat orang di antaranya merupakan warga Kota Palopo, yaitu HR (37), HL (36), HA (30), AR (35). Sedangkan, satu orang lagi, AM (42) adalah warga Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: Peringatan WABetaInfo, Uninstall WhatsApp saat Bermasalah Bisa Buat Pengguna Tak Bisa Login Lagi

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono, sindikat penipu itu terbongkar setelah pihaknya menangkap HR di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WITA.

Pelaku lain kemudian ditelusuri berdasarkan nama di buku rekening yang mereka gunakan untuk berbuat kriminal.

"Dari pengakuannya, rekening tersebut dijual ke HL seharga Rp. 550.000," jelas Iptu Edi, saat dihubungi wartawan pada Sabtu 20 Juni 2020.

Baca Juga: Tahu Kabar si Sulung dari Teman Sekolah Anaknya, Andika Eks Kangen Band Menangis saat Dikirimi Foto

HL akhirnya behasil dilacak dan ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo pukul 23.30 WITA di hari yang sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat