PIKIRAN RAKYAT – Imbas fenomena gagal ginjal akut di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan mutlak bagi industri farmasi.
Mulai saat ini, produsen obat-obatan tak boleh lagi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk dijadikan bahan baku.
Namun, dikonfirmasi Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, kedua zat itu masih bisa digunakan dalam obat, dengan catatan hanya dijadikan sebagai bahan tambahan.
"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan. EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap dia, dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Akun Instagram dan Twitter Diduga Kena Hack, Kaesang Pangarep Justur Santai Balas Komentar Netizen
Dia melanjutkan, merujuk standar internasional, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan.
Penny lantas menekankan bahwa seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup dengan risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk membuat laporan pengujian mandiri.
Hal ini, kata Penny merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produk obatnya. Terutama karena produk itu berpengaruh krusial pada keselamatan pasien.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ucap dia.