kievskiy.org

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Tertolak, Kuasa Hukum Pasrah dan Hormati Putusan

Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo Cs.
Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo Cs. /Pixabay/miami car accident lawyers Pixabay/miami car accident lawyers

PIKIRAN RAKYAT – Atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC), sidang telah dirampungkan dengan hasil putusan sela penolakan terhadap eksepsi, sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang terbilang singkat ini, hakim hanya membacakan secara runut eksepsi alias nota keberatan bersama tanggapan JPU.

Sambil mengetok palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 26 Oktober 2022, disiarkan langsung untuk publik, Majelis Hakim putuskan untuk mengamini penolakan JPU.

Di akhir sidang atas PC, tim pengacara memohon pada hakim untuk memeriksa saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya dalam satu waktu alias bersamaan, di sidang lanjutan nanti.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Saya Dateng Baik-baik di Kejaksaan, Saya Langsung Diperlakukan Seperti Ini

“Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa. Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata tim hukum PC.

Namun hal itu lantas ditimpali dengan pernyataan keberatan dari sisi JPU. Sehingga akhirnya hakim mengatakan akan mempertimbangkan kedua usul. Sidang berlanjut pada 1 November 2022.

“Nanti kami catat dan pertimbangkan, dan kita tetap perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim sambil menutup sidang secara resmi.

Menanggapi penolakan dalam putusan sela, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya mengaku pihaknya akan bersandar penuh pada Majelis Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat